Nilai dan Prinsip Anti Korupsi


Disusun Oleh :

Nama         :  Dwi Priambudi
NIM           :  3101 1902 3393
Kelas          :  16-TI
Kode MK  :  IPK-T003


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
        Korupsi disebabkan oleh adanya dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan penyebab korupsi dari faktor  individu, sedangkan faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor penyebeb korupsi.   
      Nilai-nilai anti
korupsi yang meliputi jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, sederhana, dan mandiri, harus dimiliki oleh tiap-tiap individu untuk menghindari munculnya faktor internal sehingga korupsi tidak terjadi. Sementara itu, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi, salain harus memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu juga harus memahami dengan mendalam prinsip-prinsip antikorupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan dalam organisasi/ individu/ masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip antikorupsi harus tertanam dalam diri setiap individu, agar terhindar dari perbuatan korupsi.    
      Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor ekstrenal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku.         
      Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua individu. Setidaknya ada Sembilan nilai-nilai korupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai-nilai antikorupsi tersebut terdiri dari: (a) inti, yang meliputi jujur, disiplin dan tanggung jawab, (b) sikap, yang meliputi adil, berani,  dan peduli, serta (c) etos kerja, yang meliputi kerja keras, sederhana, dan mandiri.

B.    TUJUAN
1. Mengetahui nilai – nilai Anti Korupsi.
2. Mengetahui prinsip – prinsip Anti Korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    NILAI – NILAI ANTI KORUPSI
Nilai-nilai anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi untuk dapat dijalankan dengan baik.
1.     KEJUJURAN
Jujur didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong dan tidak curang. jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa, tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono,2008).
Kujujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas dari seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kejujuran juga akan terbawa dalam bekerja sehingga akan membentangi diri terhadap godaan untuk berbuat curang atau berbohong.
2.     KEPEDULIAN
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
3.     KEMANDIRIAN
Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak    bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang  memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat.
4.     KEDISIPLINAN
Disiplin adalah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan (Sugono,2008). Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang, ketekunan, dan konsisten untuk terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kapatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplan tidak akan terjerumus kedalam kamalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara mudah.
5.     PERTANGGUNG JAWABAN
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau kalau terjadi apa-apa boleh dituntut , dipersalahkan dan diperkarakan (Sugono,2008). Pribadi yang utuh mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa kaadaan dirinya dimuka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tunduk dan kegiatan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Negara dan Bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista.
Penerapan nilai tanggung jawab pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk:
1)   Mempunyai prinsip dan memikirkan kemana arah masa depan yang akan dituju.
2)   Mempuyai attitude atau sikap yang menonjolakan generasi penerus tenaga kesehatan yang berguna di kemudian hari dalam mengebangkan profesinya.
3)   Selalu belajar untuk menjadi generasi muda yang berguna, tidak hanya dengan belajar tetapi mempunyai sikap dan keperibadian baik.
4)   Mengikuti semua kegiatan yang telah dijadwalkan oleh kapus yaitu ikut praktikum laboratorium di kampus; praktik klinik di rumah sakit, puskesmas dan komunitas; ujian dan mengerjakan semua tugas in atau out.
5)   Menyelesaikan tugas pembelajaran dan praktik secara individu dan kelompok yang diberikan oleh dosen dengan baik dan tepat waktu.
6.     KERJA KERAS
Bekerja keras dapat didasari dengan adanya kemauan. Kemauan menimbulkan asosiasi dengan keteladanan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan, keteguhan, dan pantang mundur.
Perbedaan nyata akan jelas telihat antara seseorang yang mempunyai etos kerja dengan tidak memilikinya. Individu beretos kerja upaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya  demi terwujudnya kemanfaatan publik  yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya fikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
Contoh peranan nilai kerja keras pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk :
1)   Belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih cita-cita.
2)   Memanfaatkan waktu luang untuk belajar.
3)   Bersikap aktif dalam belajar, misalnya bertanya kepada dosen tentang materi yang belum dipahami.
4)   Tidak mudah putus asa dalam mengerjakan tugas yang diberikan dosen.
5)   Tidak tergantung kepada orang lain didalam mengerjakan tugas-tugas kampus.
6)   Rajin megikuti kegiatan ekstra kulikuler untuk meningkatkan prestasi diri.
7)   Tidak membuang waktu untuk melakukan sesuatu yang tidak berguna.
7.     KESEDERHANAAN
Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhan yang semestinya tanpa berlebih-lebihan. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang dibiasakan untuk tidak hidup boros yang tidak sesuai kemampuannya. Selain itu seseorang yang bergaya hidup sederhana juga akan memperioritaskan kebutuhan diatas keinginannya dan tidak tergoda untuk hidup dengan gemilang kemewahan. Ilmu pengetahuan adalah kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya. Ia menyadari bahwa mengajar harta tidak akan ada habisnya karena nafsu keserakahan akan selalu menimbulkan keinginan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.
8.     KEBERANIAN
Seseorang yang memiliki karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran, berani mengaku kesalahan, berani bertanggungjawab, dan berani menolak kebatilan. Ia tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendiri dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.
Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan, serta  keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9.     KEADILAN
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

B.   PRINSIP ANTI KORUPSI
Prinsip-prinsip anti korupsi merupakan langkah-langkah antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung bahkan diberantas. Prinsip-prinsip antikorupsi  pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan publik yang menuntut adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan individu.
Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus digerakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), dan adanya kebijakan atau aturan main yang dapat membatasi ruang gerak korupsi serta kontrol terhadap kebijakan tersebut.
1.     AKUNTABILITAS
Akuntabiltas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas merupakan pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada dasarnya dimaksudkan agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas membutuhkan perangkat-perangkat pendukung, baik berupa perundangan-undangan (de jure) maupun dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas, 2002).
Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan prilaku administrasi dengan cara membri kewajiban untuk dapat memberikan jawaban untuk dapat memberikan kewajiban untuk dapat meberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik,2005). Akuntabilitas Publik dalam arti yang paling fundamental merujuk kepada kemempuan menjawab kepada seseorang terkait dengan kinerja yang diharapkan (Pierre,2007). Seseorang yag diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prasojo,2005).
      Akuntabilitas public memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program, proses, keuangan, outcome, hokum, dan politik (Puslitbang, 2001).
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka dalam pelaksanaannyaa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui :
a.     Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan
Pelaporan dan pertangjawaban tidak hanya diajukan kepada penanggung jawab kegiatan pada lembaga yang bersangkutan dan Diraktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, melainkan kepada semua pihak khususnya kepada lembaga-lembaga kontrol seperti DPR yang membidanginya serta kepada masyarakat. Demekian juga dengan forum-forum untuk penentuaan anggaran dana pembangunan mudah diakses oleh masyarakat,  jika forum-forum penganggaraan biaya pembangunan itu rumit atau terkesan rahasia maka akan menjadi sasaran koruptor untuk memainkan peran jahatnya dengan maksimal.
b.     Evaluasi
Evaluasi terhadap kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap kegiatan kepada masyarakat, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang setelah beberapa tahun kegiatan itu dilaksanakan. Sektor evaluasi merupakan sektor yang wajib diakuntabilitas demi menjaga kredibilitas keuangan yang telah dianggarkan. Ketiadaan evaluasi yang serius akan mengakibatkan tradisi penganggaran keuangan yang buruk.
2.     TRANSPARANSI
Prinsip transparansi penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proseskebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dlam bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu :
·        Proses penganggaran,
·        Proses penyusunan kegiatan,
·        Proses pembahasan,
·        Proses pengawasan, dan
·       Proses evaluasi.
Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang pembutan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan dana), mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.
Proses pengawasan dalam pelksnaaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap output kerja-kerja pembangunan.
3.     KEWAJARAN
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif. Komperehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget). Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.
4.     KEBIJAKAN
Prinsip kebijakan adalah prinsip antikorupsi yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang kebijakan antikorupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kebijakan antikorupsi tidak selalu identik dengan undang-undang antikorupsi, akan tetapi bisa juga berupa undang-undang kebebasan untuk mengakses informasi, desentralisasi, anti monopoli, maupun undang-undang lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh pejabat negara. Kebijakan antikorupsi dapat dilihat dalam empat aspek berikut.
a)      Isi kebijakan
Isi atau konten merupakan komponen penting dari sebuah kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan menjadi lebih efektif apabila mengandung unsur-unsur yang terkait dengan permasalahan korupsi sebagai fokus dri kegiatan tersebut.
b)     Pembuat kebijakan
Pembuat kebikan adalah hal yang terkait erat dengan kebijakan antikorupsi. Isi kebijakan setidaknya merupakan cermin kualitas dan integritas pembuatnya dan pembuat kebijakan juga akan menentukan kualitas dari isi kebijakan tersebut.
c)      Penegakan kebijakan
kebijakan yang telah dirumuskan akan berfungsi apabila didukung oleh faktor penegak kebijakan, yaitu kepolisian, pengadilan, pengacara, dan lembaga permasyarakatan. Kebijakan hanya akan menjadi instrumen kekuasaan apabila penegak kebijakan tidak memiliki komitmen untuk meletakan kebijakan tersebut sebagai aturan yang mengikat bagi semua, dimana hal tersebut justru akan menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan, dan bentuk penyimpangan lainnya.
d)     Kultur kebijakan
Keberadaan suatu kebijakan memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai, pemahaman, sikap persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum undang-undang antikorupsi. Selanjutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan ditentukan oleh kultur kebijakan.          
Keempat aspek tersebut akan menentukan efektivitas pelaksanaan dan fungsi kebijakan, serta berpengaruh terhadap efektivitas peberantasan korupsi melalui kebijakan yang ada.
5.     KONTROL KEBIJAKAN
Kontrol kebijakan adalah upaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar efektif dan menghapus semua korupsi. Sedikitnya terdapat tiga model atau bentuk kontrol terhadap kebijakan pemerintah, yaitu berupa:
a)      Partisipasi
Kontrol kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksaannya.
b)    Evolusi
Kontrol kebijakan berupa evolusi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebikan baru yang dianggap lebik layak.
c)     Reformasi
Kontrol kebijakan berupa reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Substansi dari tiga model tersebut adalah keterlibatan masyarakat dalam mengontrol kebijakan negara.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan dengan meningkatkan beberapa aspek dalam diri kita masing-masing, yang dimana ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedispilinan, pertanggung jawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu agar korupsi tidak terjadi.

2. Sebagai sebuah penyimpangan, korupsi tidak hanya berlangsung pada ranah kekuasaan untuk mencari keuntungan materi juga dalam bentuk penyimpangan kepercayaan  yang ada pada setiap orang. Korupsi bukan hanya milik pemerintah, tapi juga sektor swasta bahkan lembaga pendidikan. Korupsi tidak hanya berlangsung pada level struktural, tapi juga kultural. Setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi /institusi/ masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

B.    SARAN
Mahasiswa sebagai calon penerus bangsa ini sudah selayaknya lebih peka dan peduli akan kondisi bangsa dan negara.  Pendidikan Anti Korupsi yang didapat dari bangku perkuliahan harusnya dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Apabila sudah mengenali dan memahami korupsi, alangkah baiknya kita dapat mencegahnya mulai dari diri kita sendiri kemudian setelah itu baru mencegah orang lain.

DAFTAR PUSTAKA













Komentar

Postingan populer dari blog ini