Nilai dan Prinsip Anti Korupsi
Disusun Oleh :
Nama : Dwi Priambudi
NIM : 3101 1902 3393
Kelas : 16-TI
Kode MK : IPK-T003
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Korupsi disebabkan oleh adanya dua
faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan
penyebab korupsi dari faktor individu, sedangkan
faktor eksternal berasal dari lingkungan atau sistem. Upaya pencegahan korupsi
pada dasarnya dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan faktor
penyebeb korupsi.
Nilai-nilai anti korupsi yang meliputi jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, sederhana, dan mandiri, harus dimiliki oleh tiap-tiap individu untuk menghindari munculnya faktor internal sehingga korupsi tidak terjadi. Sementara itu, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi, salain harus memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu juga harus memahami dengan mendalam prinsip-prinsip antikorupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan dalam organisasi/ individu/ masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip antikorupsi harus tertanam dalam diri setiap individu, agar terhindar dari perbuatan korupsi.
Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor ekstrenal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku.
Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua individu. Setidaknya ada Sembilan nilai-nilai korupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai-nilai antikorupsi tersebut terdiri dari: (a) inti, yang meliputi jujur, disiplin dan tanggung jawab, (b) sikap, yang meliputi adil, berani, dan peduli, serta (c) etos kerja, yang meliputi kerja keras, sederhana, dan mandiri.
Nilai-nilai anti korupsi yang meliputi jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, peduli, kerja keras, sederhana, dan mandiri, harus dimiliki oleh tiap-tiap individu untuk menghindari munculnya faktor internal sehingga korupsi tidak terjadi. Sementara itu, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi, salain harus memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu juga harus memahami dengan mendalam prinsip-prinsip antikorupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan dalam organisasi/ individu/ masyarakat. Dengan demikian, nilai-nilai dan prinsip-prinsip antikorupsi harus tertanam dalam diri setiap individu, agar terhindar dari perbuatan korupsi.
Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor ekstrenal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi perilaku dan nilai-nilai yang dianut, seperti kebiasaan dan kebutuhan, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku.
Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua individu. Setidaknya ada Sembilan nilai-nilai korupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua individu, kesembilan nilai-nilai antikorupsi tersebut terdiri dari: (a) inti, yang meliputi jujur, disiplin dan tanggung jawab, (b) sikap, yang meliputi adil, berani, dan peduli, serta (c) etos kerja, yang meliputi kerja keras, sederhana, dan mandiri.
B.
TUJUAN
1. Mengetahui nilai – nilai Anti Korupsi.
2. Mengetahui prinsip – prinsip Anti Korupsi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
NILAI – NILAI ANTI
KORUPSI
Nilai-nilai
anti korupsi yang akan dibahas meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian,
kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan
keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi
untuk dapat dijalankan dengan baik.
1. KEJUJURAN
Jujur
didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong dan tidak curang. jujur
adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa, tanpa
sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya
(Sugono,2008).
Kujujuran
merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi penegakan integritas
dari seseorang. Tanpa adanya kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi
yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan
serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Kejujuran
juga akan terbawa dalam bekerja sehingga akan membentangi diri terhadap godaan
untuk berbuat curang atau berbohong.
2. KEPEDULIAN
Arti kata peduli adalah
mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan
terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai
kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya
proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta
memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai
masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut
membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan
lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari
sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
3. KEMANDIRIAN
Kemandirian membentuk
karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung
terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki
seseorang memungkinkannya untuk
mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang
dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi
tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin
hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan
sesaat.
4. KEDISIPLINAN
Disiplin adalah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan (Sugono,2008).
Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang, ketekunan, dan konsisten untuk
terus mengembangkan potensi diri membuat seseorang akan selalu mampu
memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kapatuhan pada prinsip kebaikan
dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai
pegangan kuat terhadap nilai kedisiplan tidak akan terjerumus kedalam kamalasan
yang mendambakan kekayaan dengan cara mudah.
5. PERTANGGUNG JAWABAN
Tanggung
jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau kalau terjadi
apa-apa boleh dituntut , dipersalahkan dan diperkarakan (Sugono,2008). Pribadi
yang utuh mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa kaadaan dirinya dimuka
bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia.
Segala tindak tunduk dan kegiatan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Masyarakat, Negara dan Bangsanya. Dengan
kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan
tercela dan nista.
Penerapan nilai tanggung jawab pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam
bentuk:
1) Mempunyai
prinsip dan memikirkan kemana arah masa depan yang akan dituju.
2) Mempuyai attitude atau sikap yang menonjolakan
generasi penerus tenaga kesehatan yang berguna di kemudian hari dalam
mengebangkan profesinya.
3) Selalu belajar
untuk menjadi generasi muda yang berguna, tidak hanya dengan belajar tetapi
mempunyai sikap dan keperibadian baik.
4) Mengikuti semua
kegiatan yang telah dijadwalkan oleh kapus yaitu ikut praktikum laboratorium di
kampus; praktik klinik di rumah sakit, puskesmas dan komunitas; ujian dan
mengerjakan semua tugas in atau out.
5) Menyelesaikan
tugas pembelajaran dan praktik secara individu dan kelompok yang diberikan oleh
dosen dengan baik dan tepat waktu.
6.
KERJA KERAS
Bekerja keras dapat didasari dengan adanya kemauan. Kemauan menimbulkan asosiasi dengan keteladanan,
ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, pengendalian diri, keberanian, ketabahan,
keteguhan, dan pantang mundur.
Perbedaan nyata akan jelas telihat antara seseorang
yang mempunyai etos kerja dengan tidak memilikinya.
Individu beretos kerja upaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya fikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat.
Contoh peranan nilai kerja keras pada mahasiswa dapat diwujudkan dalam bentuk :
1) Belajar dengan sungguh-sungguh untuk meraih cita-cita.
2) Memanfaatkan waktu luang untuk belajar.
3) Bersikap aktif dalam belajar,
misalnya bertanya kepada dosen tentang materi yang belum dipahami.
4) Tidak mudah putus asa dalam mengerjakan tugas yang diberikan dosen.
5) Tidak tergantung kepada orang lain didalam mengerjakan tugas-tugas kampus.
6) Rajin megikuti kegiatan ekstra kulikuler untuk meningkatkan prestasi diri.
7) Tidak membuang waktu untuk melakukan sesuatu yang tidak berguna.
7.
KESEDERHANAAN
Pribadi yang
berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhan yang semestinya tanpa berlebih-lebihan. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang dibiasakan untuk tidak hidup boros yang tidak sesuai kemampuannya. Selain itu seseorang yang bergaya hidup sederhana juga akan memperioritaskan kebutuhan diatas keinginannya dan tidak tergoda untuk hidup dengan gemilang kemewahan. Ilmu pengetahuan adalah kekayaan utama yang menjadi modal
kehidupannya. Ia menyadari bahwa mengajar harta tidak akan ada habisnya karena nafsu keserakahan akan selalu menimbulkan keinginan untuk mencari harta sebanyak-banyaknya.
8.
KEBERANIAN
Seseorang yang memiliki
karakter kuat akan memiliki keberanian untuk menyatakan kebenaran, berani
mengaku kesalahan, berani bertanggungjawab, dan berani menolak kebatilan. Ia
tidak akan menoleransi adanya penyimpangan dan berani menyatakan penyangkalan
secara tegas. Ia juga berani berdiri sendiri dalam kebenaran walaupun semua
kolega dan teman-teman sejawatnya melakukan perbuatan yang menyimpang dari hal
yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak takut tidak memiliki teman
kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang.
Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan, serta keberanian akan semakin matang jika diiringi
dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga
kuat.
9.
KEADILAN
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat,
tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa
Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan
memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan
bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan
makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
B.
PRINSIP ANTI KORUPSI
Prinsip-prinsip anti korupsi merupakan langkah-langkah
antisipatif yang harus dilakukan agar laju pergerakan korupsi dapat dibendung
bahkan diberantas. Prinsip-prinsip antikorupsi
pada dasarnya terkait dengan semua aspek kegiatan publik yang menuntut
adanya integritas, objektivitas, kejujuran, keterbukaan, tanggung gugat, dan
meletakkan kepentingan publik diatas kepentingan individu.
Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus digerakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), dan adanya kebijakan atau aturan main yang dapat membatasi ruang gerak korupsi serta kontrol terhadap kebijakan tersebut.
Dalam konteks korupsi ada beberapa prinsip yang harus digerakan untuk mencegah faktor eksternal penyebab terjadinya korupsi, yaitu prinsip akuntabilitas, transparansi, kewajaran (fairness), dan adanya kebijakan atau aturan main yang dapat membatasi ruang gerak korupsi serta kontrol terhadap kebijakan tersebut.
1.
AKUNTABILITAS
Akuntabiltas adalah
kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Prinsip akuntabilitas merupakan
pilar penting dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Prinsip ini pada
dasarnya dimaksudkan agar kebijakan dan langkah-langkah atau kinerja yang
dijalankan sebuah lembaga dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, prinsip
akuntabilitas membutuhkan perangkat-perangkat pendukung, baik berupa
perundangan-undangan (de jure) maupun
dalam bentuk komitmen dan dukungan masyarakat (de facto), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun
pada level lembaga (Bappenas, 2002).
Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang
digunakan untuk mengawasi dan mengarahkan prilaku administrasi dengan cara
membri kewajiban untuk dapat memberikan jawaban untuk dapat memberikan
kewajiban untuk dapat meberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah
otoritas eksternal (Dubnik,2005). Akuntabilitas Publik dalam arti yang paling
fundamental merujuk kepada kemempuan menjawab kepada seseorang terkait dengan
kinerja yang diharapkan (Pierre,2007). Seseorang yag diberikan jawaban ini
haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan
mengharapkan kinerja (Prasojo,2005).
Akuntabilitas public memiliki
pola-pola tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas
program, proses, keuangan, outcome, hokum, dan politik (Puslitbang, 2001).
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka dalam pelaksanaannyaa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui :
Untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, maka dalam pelaksanaannyaa harus dapat dipertanggungjawabkan melalui :
a. Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua
kegiatan yang dilakukan
Pelaporan dan pertangjawaban tidak hanya diajukan
kepada penanggung jawab kegiatan pada lembaga yang bersangkutan dan Diraktorat
Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan, melainkan kepada semua pihak khususnya
kepada lembaga-lembaga kontrol seperti DPR yang membidanginya serta kepada
masyarakat. Demekian juga dengan forum-forum untuk penentuaan anggaran dana
pembangunan mudah diakses oleh masyarakat,
jika forum-forum penganggaraan biaya pembangunan itu rumit atau terkesan
rahasia maka akan menjadi sasaran koruptor untuk memainkan peran jahatnya
dengan maksimal.
b. Evaluasi
Evaluasi terhadap kinerja administrasi,
proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diberikan oleh setiap kegiatan
kepada masyarakat, baik manfaat langsung maupun manfaat jangka panjang setelah
beberapa tahun kegiatan itu dilaksanakan. Sektor evaluasi merupakan sektor yang
wajib diakuntabilitas demi menjaga kredibilitas keuangan yang telah
dianggarkan. Ketiadaan evaluasi yang serius akan mengakibatkan tradisi
penganggaran keuangan yang buruk.
2.
TRANSPARANSI
Prinsip transparansi
penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan
semua proseskebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk
penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk
sekaligus kontrol bagi seluruh proses dinamika struktural kelembagaan. Dlam
bentuk yang paling sederhana, transparansi mengacu pada keterbukaan dan
kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaan (trust) karena
kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat
berharga bagi semua orang untuk melanjutkan hidupnya di masa mendatang. Dalam
prosesnya transparansi dibagi menjadi lima, yaitu :
·
Proses penganggaran,
·
Proses penyusunan kegiatan,
·
Proses pembahasan,
·
Proses pengawasan, dan
·
Proses evaluasi.
Proses penganggaran bersifat bottom
up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan
penilaian (evaluasi) terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan kegiatan
atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber
pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang
pembutan rancangan peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan
(pemungutan dana), mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender,
pengerjaan teknis, pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.
Proses pengawasan dalam pelksnaaan
program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan lebih
khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
Proses evaluasi ini berlaku
terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya
pertanggungjawaban secara administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari
setiap output kerja-kerja pembangunan.
3. KEWAJARAN
Prinsip fairness atau
kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran)
dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam
bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal
penting komperehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan
informatif. Komperehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan
aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak
melampaui batas (off budget). Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan
tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya
ketetapan dlam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghindari
defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan
cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan.
Kejujuran mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun
pengeluaran yang disengaja yang berasal dari pertimbangan teknis maupun
politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Penerapan
sifat informatif agar dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur
dan informatif. Sistem informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian
kinerja, kejujuran dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini
merupakan ciri khas dari kejujuran.
4. KEBIJAKAN
Prinsip kebijakan adalah prinsip
antikorupsi yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
tentang kebijakan antikorupsi. Kebijakan berperan untuk mengatur tata interaksi
dalam ranah sosial agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara
dan masyarakat.
Kebijakan antikorupsi tidak selalu identik
dengan undang-undang antikorupsi, akan tetapi bisa juga berupa undang-undang
kebebasan untuk mengakses informasi, desentralisasi, anti monopoli, maupun
undang-undang lainnya yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan
mengendalikan kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh pejabat negara.
Kebijakan antikorupsi dapat dilihat dalam empat aspek berikut.
a)
Isi kebijakan
Isi atau konten merupakan komponen penting dari sebuah
kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan menjadi lebih efektif apabila mengandung
unsur-unsur yang terkait dengan permasalahan korupsi sebagai fokus dri kegiatan
tersebut.
b)
Pembuat kebijakan
Pembuat kebikan adalah hal yang terkait erat dengan
kebijakan antikorupsi. Isi kebijakan setidaknya merupakan cermin kualitas dan
integritas pembuatnya dan pembuat kebijakan juga akan menentukan kualitas dari
isi kebijakan tersebut.
c)
Penegakan kebijakan
kebijakan yang telah dirumuskan akan berfungsi apabila
didukung oleh faktor penegak kebijakan, yaitu kepolisian, pengadilan,
pengacara, dan lembaga permasyarakatan. Kebijakan hanya akan menjadi instrumen
kekuasaan apabila penegak kebijakan tidak memiliki komitmen untuk meletakan
kebijakan tersebut sebagai aturan yang mengikat bagi semua, dimana hal tersebut
justru akan menimbulkan kesenjangan, ketidakadilan, dan bentuk penyimpangan
lainnya.
d)
Kultur kebijakan
Keberadaan suatu kebijakan memiliki keterkaitan dengan
nilai-nilai, pemahaman, sikap persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum
undang-undang antikorupsi. Selanjutnya tingkat partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan korupsi akan ditentukan oleh kultur kebijakan.
Keempat aspek tersebut akan menentukan efektivitas pelaksanaan dan fungsi
kebijakan, serta berpengaruh terhadap efektivitas peberantasan korupsi melalui
kebijakan yang ada.
5.
KONTROL KEBIJAKAN
Kontrol
kebijakan adalah upaya agar kebijakan yang dibuat benar-benar efektif dan
menghapus semua korupsi. Sedikitnya terdapat tiga model atau bentuk kontrol
terhadap kebijakan pemerintah, yaitu berupa:
a) Partisipasi
Kontrol
kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam
penyusunan dan pelaksaannya.
b) Evolusi
Kontrol
kebijakan berupa evolusi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebikan baru yang dianggap
lebik layak.
c) Reformasi
Kontrol kebijakan berupa reformasi yaitu mengontrol dengan
mengganti kebijakan yang dianggap tidak sesuai.
Substansi dari tiga model tersebut adalah keterlibatan masyarakat dalam mengontrol
kebijakan negara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1. Upaya pencegahan korupsi pada dasarnya dapat dilakukan
dengan meningkatkan beberapa aspek dalam diri kita masing-masing, yang dimana ditentukan oleh kuat tidaknya
nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Nilai-nilai anti
korupsi tersebut antara lain meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedispilinan, pertanggung jawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Nilai-nilai
anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu agar korupsi tidak terjadi.
2. Sebagai sebuah penyimpangan, korupsi tidak hanya berlangsung pada ranah kekuasaan untuk mencari keuntungan materi juga dalam bentuk penyimpangan kepercayaan yang ada pada setiap orang. Korupsi bukan hanya milik pemerintah, tapi juga sektor swasta bahkan lembaga pendidikan. Korupsi tidak hanya berlangsung pada level struktural, tapi juga kultural. Setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi /institusi/ masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
2. Sebagai sebuah penyimpangan, korupsi tidak hanya berlangsung pada ranah kekuasaan untuk mencari keuntungan materi juga dalam bentuk penyimpangan kepercayaan yang ada pada setiap orang. Korupsi bukan hanya milik pemerintah, tapi juga sektor swasta bahkan lembaga pendidikan. Korupsi tidak hanya berlangsung pada level struktural, tapi juga kultural. Setiap individu perlu memahami dengan mendalam prinsip-prinsip anti korupsi yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu organisasi /institusi/ masyarakat. Oleh karena itu hubungan antara prinsip-prinsip dan nilai-nilai anti korupsi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
B. SARAN
Mahasiswa sebagai calon penerus bangsa ini sudah
selayaknya lebih peka dan peduli akan kondisi bangsa dan negara. Pendidikan Anti Korupsi yang didapat dari
bangku perkuliahan harusnya dapat diimplementasikan dalam kehidupan
sehari-hari. Apabila sudah mengenali dan memahami korupsi, alangkah baiknya kita
dapat mencegahnya mulai dari diri kita sendiri kemudian setelah itu baru
mencegah orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar